Wamen Sosial Paparkan Syarat Ketat dan Prosedur Berjenjang Pengusulan Pahlawan Nasional

- Senin, 30 Maret 2026 | 15:35 WIB
Wamen Sosial Paparkan Syarat Ketat dan Prosedur Berjenjang Pengusulan Pahlawan Nasional

Lalu, bagaimana alur pengusulannya? Prosedurnya berjenjang dan harus hati-hati. Masyarakat, baik perorangan atau komunitas, bisa mengajukan usulan ke pemerintah kabupaten atau kota. Di sana, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat II akan mengkajinya terlebih dulu, sebelum ditandatangani oleh bupati atau wali kota.

"Kemudian diusulkan ke provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tentunya kalau (pengusulan gelar pahlawan nasional) Raden Mas Sundoro. Tentunya provinsi juga harus membentuk TP2GD tingkat 1. TP2GD tingkat 1 setelah hasil kajiannya selesai, nanti diteken oleh gubernur,"

lanjut Agus Jabo merinci.

Dari gubernur, berkas itu kemudian naik ke Kementerian Sosial untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim pusat (TP2GP). Baru setelah itu diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada akhirnya, keputusan final ada di tangan Istana Negara.

"Jadi proses dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke Kementerian Sosial, itu adalah proses pengkajian yang nanti hasil dari kajiannya akan diserahkan ke istana, dan disanalah keputusan final jadi usulan pahlawan nasional itu,"

tuturnya.

"Dan salah satu syaratnya tadi sudah saya sampaikan adalah seminar-seminar seperti ini," tambahnya.

Di sisi lain, Agus Jabo mendorong agar semua persyaratan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono II bisa segera diselesaikan. Ia berharap seminar semacam ini bukan sekadar formalitas pengusulan gelar. Lebih dari itu, harus jadi momentum untuk mengingatkan generasi muda tentang jati diri bangsa yang menolak penjajahan dalam segala bentuk.

"Supaya bangsa kita menjadi bangsa yang kuat, bangsa yang mandiri, bangsa yang adil, bangsa yang makmur, bangsa yang setara dengan negara-negara maju yang lain. Sehingga kemudian cita-cita bahwa bangsa kita itu menjadi mercusuar dunia itu bisa terwujud,"

demikian ia menutup paparannya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar