Di sisi lain, ada kendala teknis yang membatasi langkah mereka. Pasca insiden longsor di Bantar Gebang, kuota pembuangan untuk Kecamatan Kramat Jati dipangkas jadi hanya 16 truk per hari. Jatah yang terbatas itu, secara prinsip, diprioritaskan untuk sampah rumah tangga warga.
"Prioritas kami tetap sampah warga. Untuk kawasan komersial, seharusnya sudah memiliki sistem pengelolaan sendiri," tegas Dwi.
Dia lantas mengingatkan sejumlah aturan main. Pengelolaan sampah oleh pelaku usaha sebenarnya sudah diatur ketat, mulai dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013. Intinya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang wajib mengurusi dari hulu.
Hal menarik lain yang disoroti Dwi adalah komposisi sampah di pasar tersebut. Mayoritas adalah sampah organik sisa sayuran dan buah-buahan. Menurutnya, material seperti ini justru punya potensi besar. Bisa diolah jadi kompos atau produk bernilai lainnya, alih-alih langsung dibuang ke pembuangan akhir.
Jadi, meski bantuan darurat tiga hari itu meringankan, solusi permanennya tetap harus datang dari pengelola pasar. Persoalan sampah di Kramat Jati, seperti di banyak tempat lain, memang rumit. Butuh sinergi, bukan sekadar pengangkatan.
Artikel Terkait
Israel Sahkan Anggaran Pertahanan Terbesar Sejarah di Tengah Eskalasi Konflik
Iran Klaim Hancurkan Pesawat Mata-Mata AWACS AS di Arab Saudi
Gubernur DKI Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo Bantu Penanganan Longsor Bantargebang
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Malam Ini