MURIANETWORK.COM – Kasus kematian tragis seorang siswa SMP bernama Muhammad Ilham (13) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas, melainkan dibunuh teman-temannya sendiri.
Setelah penyelidikan hampir dua bulan, Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap empat pelaku masing-masing berinisial DB (15), AS (15), DRH (15) dan MH (18). Seluruh pelaku merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
“Tersangkanya ada lima, kami baru dapat empat, satu dalam pengejaran. Secepatnya maksimal kami tangkap. Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hingga hukuman mati,” ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa dendam dan sakit hati. Korban diduga kerap mengejek orang tua pelaku DB. Merasa terhina, DB mengajak rekannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2025 pukul 23.00 WIB. Para pelaku memancing korban untuk bertemu di kawasan Jalan Kebun Sayur, Lubuk Pakam. Begitu korban tiba dengan motornya, dia langsung dianiaya hingga meninggal dunia.
Ironisnya setelah membunuh, para pelaku sempat memandikan korban dan merekayasa kematiannya seolah akibat kecelakaan lalu lintas. Korban beserta motornya kemudian dibuang ke dalam parit.
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga dan orang tuanya. Awalnya, kasus ini ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deliserdang menemukan kejanggalan hingga kasus dilimpahkan ke Satreskrim.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk kepentingan autopsi. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka bacokan dan hantaman benda tumpul.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan untuk membacok korban. Kemudian sebuah batu yang dipakai memukul kepala korban.
Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Deliserdang. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis
Kapten Marseille Leonardo Balerdi Cedera Betis, Tinggalkan Pemusatan Latihan Timnas Argentina
Rachel/Febi Gagal ke Final Usai Dikalahkan Unggulan Pertama China di Semifinal Indonesia Open 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Iran 3-1 di Laga Perdana AVC Cup 2026