Anak NTB di Ujung Layar: Perlindungan Digital Jadi Tantangan Mendesak

- Senin, 30 Maret 2026 | 07:45 WIB
Anak NTB di Ujung Layar: Perlindungan Digital Jadi Tantangan Mendesak

Seorang anak duduk sendiri di teras sebuah rumah di Lombok, sore itu. Tangannya asyik memegang ponsel, jarinya terus mengusap layar. Di sekitarnya, riuh rendah teman-teman sebayanya yang sedang bermain bola atau petak umpet seolah tak terdengar. Ia terpaku. Pemandangan semacam ini, sayangnya, sudah jadi hal biasa di Nusa Tenggara Barat.

Ini adalah potret nyata dari sebuah pergeseran. Generasi baru tumbuh dengan keakraban yang lebih intim pada layar gadget ketimbang pada interaksi sosial di dunia nyata. Teknologi digital, tentu saja, membawa segudang peluang. Akses ilmu pengetahuan, cara berekspresi, dan jendela untuk mengenal dunia jadi terbuka lebar. Tapi di balik itu, ancamannya juga nyata dan serius.

Media sosial dan game online adalah dua gerbang utama yang paling mudah dijangkau anak-anak, sekaligus yang paling sulit untuk diawasi orang tua. Isu perlindungan anak di ruang digital pun jadi hal yang mendesak, tak bisa lagi ditunda-tunda.

Data dari berbagai pemberitaan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Di NTB, penggunaan media sosial oleh anak-anak kerap lepas dari kendali optimal keluarga. Platform digital itu menjelma menjadi ruang yang rawan: mulai dari perundungan, ujaran kebencian, sampai konten-konten yang sebenarnya belum pantas mereka konsumsi. Dengan kondisi psikis yang masih labil, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terpengaruh.

Game online menghadirkan tantangan lain. Soalnya bukan cuma kecanduan. Ada pula paparan perilaku konsumtif dan mekanisme pembelian dalam aplikasi yang mirip-mirip praktik judi. Kalau dibiarkan, ini bakal membentuk pola perilaku mereka dalam jangka panjang.

Di tengah situasi ini, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku penuh mulai 28 Maret 2026, patut disambut. Aturan yang membatasi akses platform berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun itu menunjukkan keseriusan negara. Tapi, ya, regulasi saja jelas tak memadai. Persoalannya jauh lebih kompleks ketimbang sekadar urusan administratif.

Ruang Digital yang (Masih) Liar

Kalau kita telusuri lebih dalam, masalah utamanya sebenarnya bukan cuma pada teknologinya. Tapi pada ekosistem di sekelilingnya. Di Indonesia, termasuk NTB, akses digital tumbuh begitu cepat, sementara kesiapan sosial masyarakatnya justru tertinggal. Akibatnya, anak-anak dengan mudah punya akun media sosial, seringkali dengan meminjam atau memanipulasi identitas orang dewasa.

Fenomena ini membuktikan ada celah pengawasan yang besar. Batasan usia yang diterapkan platform kerap hanya jadi formalitas belaka, karena verifikasi identitasnya masih lemah. Di sisi lain, budaya di keluarga turut membentuk situasi ini. Banyak orang tua yang menjadikan gawai sebagai "babysitter" praktis, tanpa pendampingan yang berarti. Ruang digital pun jadi wilayah liar yang bisa dijelajahi anak tanpa pagar pembatas.

Dampaknya terasa hingga ke sendi-sendi sosial. Anak yang terlalu lama terpapar layar cenderung kehilangan kepekaan terhadap sekitarnya. Interaksi langsung berkurang, empati melemah, kemampuan komunikasi tatap muka pun tergerus.

Kita bisa belajar dari negara lain. Beberapa negara di Eropa menetapkan batas usia lebih tinggi untuk media sosial. China bahkan membatasi durasi penggunaan gawai untuk anak. Kebijakan itu lahir bukan dari kekhawatiran kosong, melainkan dari pengalaman pahit menghadapi efek negatif digitalisasi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar