Di tengah derasnya arus informasi digital, orang tua dituntut untuk lebih waspada. Itulah pesan inti yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan yang resmi berlaku sejak Sabtu (28/3/2026) ini memang dibuat untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya, mulai dari perundungan siber, penipuan, sampai konten pornografi.
Namun begitu, MUI menegaskan bahwa peraturan negara saja tidak cukup. Peran keluarga, menurut mereka, jauh lebih krusial.
“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu (29/3).
Dia menambahkan, “Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga.”
Pernyataan itu disampaikannya dari Jakarta, seperti dilansir Antara.
Bagi MUI, langkah pemerintah ini bukan sekadar aturan biasa. Mereka melihatnya sebagai perwujudan nyata dari prinsip kemaslahatan dalam fikih, khususnya upaya menjaga keturunan atau hifzhun nasal. Intinya, melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan yang mendasar.
“Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis korporasi global,” tegas Zainut.
Artikel Terkait
Pemudik Sumbar Modifikasi Motor Jadi Replika Rumah Gadang dari Limbah Plastik
DPR Gelar RDPU Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu Besok
Tiket Whoosh Tembus 293 Ribu untuk Mudik Lebaran 2026
Bareskrim Sita Rp 55 Miliar dari Kasus Judi Online, Berkas Dinyatakan Lengkap