Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:15 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini

Tapi perlu diingat, layanan keliling ini cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagaimana kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, tidak bisa. Kalau sudah lewat masa berlakunya, mau tidak mau harus urus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Soal biaya, sudah diatur pemerintah. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarifnya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan buat SIM C, dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Layanan seperti ini sebenarnya cukup membantu. Bisa menghemat waktu warga yang sibuk, sehingga tidak perlu antre panjang ke kantor Samsat. Dengan adanya SIM Keliling, urusan perpanjangan jadi lebih mudah dan terjangkau.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar