Tapi perlu diingat, layanan keliling ini cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagaimana kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, tidak bisa. Kalau sudah lewat masa berlakunya, mau tidak mau harus urus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Soal biaya, sudah diatur pemerintah. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarifnya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan buat SIM C, dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Layanan seperti ini sebenarnya cukup membantu. Bisa menghemat waktu warga yang sibuk, sehingga tidak perlu antre panjang ke kantor Samsat. Dengan adanya SIM Keliling, urusan perpanjangan jadi lebih mudah dan terjangkau.
Artikel Terkait
Pertamina Bina Ratusan UMKM, Produk Lokal Teras Balongan Tembus Pasar Luar Negeri
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf