KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:00 WIB
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf

KPK Bantah Isu Pindahkan Gus Yaqut Diam-diam, Sampaikan Permohonan Maaf

Isu seputar peralihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke tahanan rumah ramai diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. Lembaga antirasuah ini dengan tegas membantah klaim bahwa proses tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Menurut KPK, semuanya berjalan sesuai prosedur. Gus Yaqut, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sebelumnya memang mengajukan permohonan tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan, sehingga ia bisa menjalani penahanan di rumah dan merayakan momen Lebaran bersama keluarganya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan langsung. Ia menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini.

“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep kepada para wartawan.

Ia menambahkan, seluruh pihak terkait telah mendapatkan informasi resmi soal perubahan status itu. Semua sudah diberitahu, tegasnya.

Namun begitu, KPK tak menampik bahwa kebijakan ini memicu polemik di publik. Mereka pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Asep melihat sisi positif dari kritik yang bermunculan. Baginya, itu adalah bentuk perhatian dan dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” pungkas Asep.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar