KPK Bantah Isu Pindahkan Gus Yaqut Diam-diam, Sampaikan Permohonan Maaf
Isu seputar peralihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke tahanan rumah ramai diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. Lembaga antirasuah ini dengan tegas membantah klaim bahwa proses tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut KPK, semuanya berjalan sesuai prosedur. Gus Yaqut, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sebelumnya memang mengajukan permohonan tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan, sehingga ia bisa menjalani penahanan di rumah dan merayakan momen Lebaran bersama keluarganya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan langsung. Ia menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini.
“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep kepada para wartawan.
Artikel Terkait
Cemburu Pacar, Pria 80 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Citanduy
Harga RAM DDR4 Melonjak Hampir 9 Kali Lipat, Produsen Beralih Fokus ke Memori AI
Menteri Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Global
Satu Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Jalur Mancak-Anyer