Yaqut Resmi Jadi Tersangka, Erick Sitompul: KPK Kembali Menunjukkan Taji
Setelah hampir setahun bergulir, kasus kuota haji akhirnya mencapai titik penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini, bagi banyak kalangan, seperti menjawab teka-teki yang terlalu lama menggantung.
Di sisi lain, langkah KPK ini menuai apresiasi. Ketua Umum APIB, Erick Sitompul, melihatnya sebagai sinyal positif. Menurutnya, sebenarnya proses hukum ini tak perlu berlarut-larut. “Indikasinya sudah terlihat sejak akhir masa jabatannya,” ujar Erick.
“Di penghujung masa jabatannya, Satgas Pengawasan Haji Komisi VIII DPR RI sudah turun langsung ke Arab Saudi. Mereka meneliti laporan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi ke DPR terkait berbagai kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian tambahan kuota haji,”
Ia menjelaskan, ada perubahan kebijakan yang problematik. Alih-alih 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus, pembagiannya malah jadi 50:50. Dampaknya? Masa tunggu jamaah reguler bisa molor sampai 14 tahun. Sungguh ironis.
Erick juga menyoroti isu lain yang sudah jadi rahasia umum: dugaan permintaan dana kompensasi kuota dari pihak travel melalui staf khusus Menag. Ia merasa, penanganannya seharusnya bisa lebih cepat.
“Faktanya, KPK sendiri sudah melakukan investigasi dan mengekspos temuan ini ke publik jauh sebelum penetapan tersangka. Mestinya Yaqut, staf khususnya, dan jika ada eselon satu maupun dua yang terlibat, langsung diproses secara hukum,”
Meski begitu, ia tetap memberi apresiasi. Setidaknya, kegelisahan publik mulai terjawab.
“Ini menjadi jawaban bagi ratusan juta rakyat Indonesia yang mengikuti kasus viral ini. Kita patut mengapresiasi KPK. Terbukti, lembaga anti-rasuah ini masih bertaji dan masih bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi,”
Namun begitu, Erick punya catatan. Ia keberatan jika para pengusaha travel haji ikut-ikutan ditarik jadi tersangka. Baginya, himbauan KPK agar mereka mengembalikan keuntungan dari kuota khusus ke negara sudah cukup adil dan bijaksana.
“Himbauan KPK agar perusahaan travel mengembalikan laba dari penjualan kuota haji khusus itu langkah yang tepat, agar semua travel bersih dari perkara ini,”
Posisi travel, dalam pandangannya, cuma sebagai penyedia jasa yang membantu pemerintah. Mereka menjalankan tugas dari Kementerian Agama sebagai regulator.
“Dalam kasus Yaqut, saya melihat travel itu hanya menjalankan penugasan dari Menteri Agama. Berapa kuota yang diberikan dan ditugaskan, tentu mereka patuh kepada Kementerian Agama sebagai regulator,”
Ia membandingkan dengan kasus di sektor lain seperti tambang atau sawit. Di sana, justru pengusahalah yang sering aktif membujuk dan menyuap pejabat untuk dapat izin.
“Di sektor-sektor itu, sering terjadi kolusi antara regulator dan pengusaha yang menabrak aturan perundang-undangan. Tapi dalam kasus haji ini, saya yakin bukan travel yang meminta atau membujuk,”
Begitulah. Kasus ini memang belum selesai, tapi setidaknya proses hukum mulai bergerak. Publik tentu menunggu tahap selanjutnya.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday