BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu

Tapi ingat, prosesnya baru bisa jalan kalau dokumennya lengkap. Dokumen wajibnya biasanya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, plus NPWP jika saldo yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.

Di sisi lain, dokumen pendukungnya menyesuaikan kondisi. Misalnya, butuh surat pengunduran diri atau bukti PHK dari perusahaan. Untuk klaim karena cacat, tentu perlu surat keterangan dokter. Sementara yang pindah ke luar negeri, harus siapkan paspor dan surat pernyataan.

Percayalah, kelengkapan berkas ini sangat mempengaruhi proses. Bisa cepat cair, bisa juga molor, tergantung dari ini.

Gampangnya Klaim JHT Secara Online

Beruntung, sekarang semuanya serba digital. Proses pencairan JHT pun bisa dilakukan lewat genggaman tangan.

Pertama, lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar