Bagi banyak pekerja di Indonesia, Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu ibarat tabungan masa depan. Program ini memang dirancang untuk memberi jaminan finansial berupa uang tunai saat seseorang memasuki usia pensiun. Tapi, tahukah kamu? Dana JHT ternyata tak harus selalu disimpan sampai rambut memutih. Dalam situasi tertentu, dana ini bisa dicairkan lebih cepat.
JHT pada dasarnya adalah program perlindungan sosial. Manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dikumpulkan dari iuran rutin selama masa kerja. Uang ini bisa diakses saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun begitu, ada fakta yang sering terlewat. Dana JHT bisa saja dicairkan sebagian entah 10% atau 30% bahkan secara penuh, jauh sebelum usia pensiun tiba. Ini jelas jadi angin segar bagi pekerja yang sedang terdesak kebutuhan dana mendesak.
Kapan Saja Kita Bisa Ajukan Klaim JHT?
Nah, syaratnya apa saja? Kriteria pengajuannya ternyata cukup beragam. Selain karena usia pensiun (56 tahun) atau meninggal dunia, dana JHT juga bisa dicairkan jika peserta kena PHK, kontrak kerjanya (PKWT) habis, atau mengalami cacat total tetap.
Bagi yang berwirausaha (BPU), klaim bisa dilakukan saat menghentikan usahanya. Ada juga opsi klaim sebagian, yaitu 10% atau 30%, tanpa harus berhenti kerja. Bahkan, bagi mereka yang memutuskan pindah ke luar negeri untuk selamanya, atau bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), klaim JHT juga tetap terbuka.
Intinya, dengan berbagai pilihan ini, kamu tak harus pasrah menunggu sampai pensiun untuk menikmati hasil iuran yang sudah ditabung.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Balik Lebaran 2026 Capai Puncak, 5.900 Kendaraan per Jam di GT Cikampek
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden