Namun begitu, polisi menduga kuat ada akar masalah yang lebih dalam. Rupanya, sebelum insiden rokok ini, FF pernah meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX. Permintaan itu tak bisa dipenuhi sang ayah lantaran keterbatasan biaya. Kekecewaan itu mengendap, dan akhirnya meledak gara-gara hal sepele.
“Hal inilah yang diduga memicu emosi tersangka meledak saat meminta uang rokok,” jelas Siswanto.
Usai beraksi, FF kabur. Ia sempat bersembunyi dari kejaran polisi. Tapi pelariannya tak berlangsung lama. Petugas Satreskrim Polres Tuban akhirnya membekuknya di sebuah warung kopi. Saat ditangkap, FF sedang menunggu calon pembeli motornya. Rencananya, uang hasil jual motor itu akan dipakai untuk kabur ke luar kota, menghindari jerat hukum.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti penting: sebilah parang dan sebuah kaos ungu yang masih ada bercak darah korban. Barang-barang itu kini menjadi alat bukti untuk mengungkap kekejaman yang terjadi.
Kini, FF mendekam di tahanan Polres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara. Sebuah akhir yang tragis, bermula dari dendam dan sebungkus rokok.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Anwar Ibrahim di Istana, Bahas Geopolitik dalam Silaturahmi Lebaran
PM Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Bahas Dampak Konflik Asia Barat dengan Prabowo
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di Laga Perdana FIFA Series 2026
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta