PBNU Dukung KPK Percepat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 26 Maret 2026 | 09:50 WIB
PBNU Dukung KPK Percepat Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif, tetapi kerja itu perlu segera dituntaskan.”

Di sisi lain, Abdul juga menyoroti keputusan KPK yang mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan. Bagi ulama asal Yogyakarta ini, itu adalah kewenangan penegak hukum. “Kalau KPK memandang pengembalian ke rutan merupakan langkah yang perlu dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati,” katanya.

Yang penting, lanjutnya, prosesnya konsisten dan adil. Tidak boleh ada kesan ada perlakuan khusus. KPK sendiri beralasan, perpindahan status tahanan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih jauh, Abdul berharap kasus ini jadi pelajaran berharga. Urusan haji adalah amanah besar. “Urusan haji menyangkut amanah umat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Momentum ini, katanya, harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola haji. Agar ke depannya lebih bersih, transparan, dan benar-benar fokus pada pelayanan jemaah. Itu harapan semua pihak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar