Latar belakang lainnya adalah kondisi geopolitik yang memanas. Purbaya menyoroti harga minyak bumi yang melonjak akibat ketegangan di Timur Tengah, yang berpotensi membebani APBN. Nah, kenaikan harga batu bara ini bisa menjadi penyeimbang, mengurangi risiko defisit anggaran.
Nantinya, Kementerian ESDM akan turun tangan melakukan asesmen. Mereka akan meninjau penyesuaian RKAB perusahaan tambang menyusul kebijakan baru ini.
Soal angka, Purbaya pernah menyebutkan kisaran potensialnya. Itu terjadi akhir tahun lalu.
“Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5%, ada 8%, ada 11%, tergantung level harga batu baranya," katanya kala itu.
Jadi, semua masih menunggu hasil rapat besok. Angka dari Presiden sudah ada, tapi dialog dengan industri dan perhitungan matang tetap harus jalan. Semua berpacu dengan target awal April 2026.
Artikel Terkait
2.708 ASN Kemensos Absen Usai Lebaran, Diwajibkan Ikuti Apel Khusus
Iran Tegaskan Selat Hormuz Hanya Tertutup bagi Kapal Musuh
CERN Sukses Pindahkan Antimateri untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah
Pemkot Bogor Wajibkan Seluruh PKL Pindah ke Pasar Resmi, Batas Akhir 26 Maret