Presiden Prabowo Subianto sudah menentukan angka untuk bea keluar batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal itu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Meski begitu, aturan teknisnya masih harus dibahas dulu.
“Kami akan putuskan rapatnya besok. Tapi yang jelas, Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi enggak ada masalah,” kata Purbaya.
Menurutnya, besaran pasti tarif baru itu akan diumumkan setelah pembahasan rampung. Rapat lintas kementerian, yang melibatkan Kemenko Perekonomian, akan membahas detailnya. Targetnya, aturan ini bisa berlaku mulai 1 April 2026.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Tapi belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” katanya lagi, mencoba realistis.
Purbaya tak menampik bahwa keputusan ini bakal menuai protes dari kalangan pengusaha. Itu wajar. Namun di sisi lain, langkah ini dianggap perlu, melihat tren kenaikan harga batu bara belakangan ini. Kenaikan itu bisa membantu menutup risiko lain.
“Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kan jelas-jelas kita mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima? Profitability-nya terganggu sejauh mana itu yang dihitung, bukan maunya pemimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau dinaikkan,” ujarnya menjelaskan.
Artikel Terkait
2.708 ASN Kemensos Absen Usai Lebaran, Diwajibkan Ikuti Apel Khusus
Iran Tegaskan Selat Hormuz Hanya Tertutup bagi Kapal Musuh
CERN Sukses Pindahkan Antimateri untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah
Pemkot Bogor Wajibkan Seluruh PKL Pindah ke Pasar Resmi, Batas Akhir 26 Maret