Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Segera Digulirkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Minggu, 14 Desember 2025 | 04:15 WIB
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Segera Digulirkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

JAKARTA – Isu pemutihan iuran BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Banyak yang mencari tahu, bagaimana sih caranya mendaftar program bantuan pemerintah yang satu ini? Intinya, program ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat tertentu.

Rencananya, program ini bakal dimulai pada penghujung tahun 2025. Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, sasaran utamanya adalah para pekerja informal.

"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," jelas Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Nah, siapa saja yang berpotensi dapat bantuan ini? Syaratnya cukup spesifik. Pertama, kamu harus termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kedua, berasal dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu. Ketiga, namanya sudah tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terakhir, status kepesertaanmu harus sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.

Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftarannya? Prosesnya sebenarnya tidak terlalu rumit. Mulailah dengan mengecek status kepesertaanmu, apakah masih aktif atau sudah nonaktif. Cek bisa dilakukan lewat aplikasi atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Setelah itu, pastikan kamu memenuhi semua kriteria yang sudah disebutkan tadi. Kalau dirasa sudah sesuai, pihak BPJS akan melakukan verifikasi data. Jika semua data oke dan disetujui, barulah tunggakan iuranmu akan dihapus oleh pemerintah.

Namun begitu, ada juga opsi lain buat yang mungkin tidak memenuhi syarat pemutihan penuh. BPJS Kesehatan punya program bernama Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap. Ini cocok buat peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang tunggakannya sudah menumpuk lebih dari tiga bulan.

"Fitur Rencana Pembayaran Bertahap merupakan program yang disediakan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan) untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap atau mencicil," begitu bunyi penjelasan resminya.

Jadi, buat yang punya tunggakan, ada dua jalan yang bisa ditempuh: pemutihan total atau cicilan. Tinggal sesuaikan saja dengan kondisi dan kelayakan masing-masing. Info ini penting, jangan sampai terlewat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler