Mantan Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Selasa, 16 Juni 2026 | 17:20 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut saat dihubungi pada Selasa, 16 Juni 2026. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan kliennya.

Menurut Krisna, penyidik memiliki dua opsi lokasi pemeriksaan, yakni di rumah tahanan atau di ruang penyidikan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia memperkirakan materi pemeriksaan akan berfokus pada 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.

"Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan," ujar Krisna.

Sebelumnya, kuasa hukum lain Sony, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa nama-nama yang disebut kliennya telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan Sony saat diperiksa, bukan diserahkan dalam bentuk dokumen terpisah.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya pro-justicia, confidential,” kata Elza pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung juga mengungkap adanya keterkaitan Dadan Hindayana dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menambahkan bahwa yayasan-yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2026.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar