Bareskrim Polri meringkus dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ketamin berhasil disita dari tangan para pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Indra Bayu dan Solihin. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, namun masih berada dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan buronan yang telah lama diburu sejak pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis pada 18 Mei 2026.
“Saat itu, keduanya berhasil kabur ketika hendak ditangkap petugas saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada 15 Juni 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. “Tim segera melakukan pemantauan terhadap pergerakan target,” kata Brigjen Eko.
Setelah melakukan profiling dan pengintaian intensif, sekitar pukul 00.05 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Indra Bayu tengah bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dua setengah jam kemudian, tepat pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Indra Bayu tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun benda terlarang lainnya pada diri Indra Bayu. Namun, dari keterangan yang diberikan, polisi mendapatkan informasi baru mengenai keberadaan Solihin, yang disebut berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan dalam penyelundupan narkotika pada Mei lalu.
“Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim langsung bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Brigjen Eko.
Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial Atuk Ham. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh rantai jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Bertanggung Jawab Penuh Hentikan Serangan Israel ke Lebanon dalam Nota Kesepahaman Baru
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Satu Tewas di Sigi dan Puluhan Rumah Rusak
Pendaftaran SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng Tahun 2026 Dibuka, Calon Murid Wajib Akses Portal Resmi SPMB
36 Perawat Indonesia Diberangkatkan ke Eropa Lewat Program Karier Internasional