Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kembali mendekam di Rutan KPK hari ini. Statusnya berubah dari tahanan rumah menjadi kembali ditahan. Menariknya, dalam dua pekan terakhir, lokasi penahanannya sempat berpindah.
Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi kuota haji. Tak sendirian, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
12 Maret 2026
Penahanan Yaqut ini sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak Kamis, 12 Maret. Aksi itu terjadi sehari setelah upayanya melalui praperadilan gagal total di pengadilan. Namun, banyak yang mempertanyakan mengapa proses penahanannya terasa lambat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pun angkat bicara.
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia menegaskan, semua bukti yang terkumpul semakin menguatkan posisi KPK dan akan dibawa ke persidangan. Menurutnya, kecukupan bukti ini bahkan sudah diuji dalam sidang praperadilan yang dimenangkan KPK.
Artikel Terkait
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 190 Ribu, Puncak Arus Balik Diprediksi Akhir Pekan
Pasca-Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Menkes Imbau Pemudik Istirahat Tiap 3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan
SBY Gelar Halalbihalal di Cikeas, Dihadiri Anies Baswedan dan Yenny Wahid