KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Usai Status Berubah

- Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB
KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Usai Status Berubah

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kembali mendekam di Rutan KPK hari ini. Statusnya berubah dari tahanan rumah menjadi kembali ditahan. Menariknya, dalam dua pekan terakhir, lokasi penahanannya sempat berpindah.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi kuota haji. Tak sendirian, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

12 Maret 2026

Penahanan Yaqut ini sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak Kamis, 12 Maret. Aksi itu terjadi sehari setelah upayanya melalui praperadilan gagal total di pengadilan. Namun, banyak yang mempertanyakan mengapa proses penahanannya terasa lambat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pun angkat bicara.

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, semua bukti yang terkumpul semakin menguatkan posisi KPK dan akan dibawa ke persidangan. Menurutnya, kecukupan bukti ini bahkan sudah diuji dalam sidang praperadilan yang dimenangkan KPK.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar