Ketiga, sistem presidensial yang tercermin dalam beberapa pasal, seperti Pasal 4 dan 7A. Presiden punya mandat langsung dari rakyat, sehingga memegang tanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Sayangnya, ketiga asas ini kerap dibaca secara terpisah-pisah. Padahal, jika dipahami secara utuh, justru mereka membentuk kerangka yang kokoh untuk merancang hubungan pusat-daerah yang stabil. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan demokrasi lokal yang hidup. Negara kesatuan menuntut pemerintahan nasional yang utuh, tidak terpecah-pecah. Sistem presidensial menuntut efektivitas kepemimpinan eksekutif. Ketiganya bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus dirangkai menjadi satu kesatuan yang koheren.
Dalam kerangka berpikir seperti inilah, hubungan pusat-daerah sebaiknya dipahami sebagai bagian dari desain politik hukum yang disebut democratic unitary executive. Desain ini menempatkan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan yang demokratis, sekaligus memastikan pemerintahan nasional berjalan efektif di bawah tanggung jawab presiden.
Dengan begitu, otonomi daerah bukan sekadar soal memindahkan kewenangan dari Jakarta ke daerah. Ia adalah bagian dari pemerintahan nasional yang terintegrasi. Ia juga menjadi instrumen demokrasi dalam negara kesatuan. Di sisi lain, negara kesatuan tidak harus berarti sentralisasi kekuasaan yang kaku. Justru, ia membutuhkan pola hubungan yang bisa menjaga keutuhan nasional tanpa membunuh kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Kalau revisi UU Pemda nanti hanya fokus pada bagi-bagi kewenangan lagi, memindahkan urusan dari satu meja ke meja lainnya, besar kemungkinan siklus pasang-surut ini akan terus berulang. Perubahan undang-undang harus jadi kesempatan emas untuk merumuskan kembali politik hukum hubungan pusat-daerah yang berakar pada konstitusi. Tanpa arah politik hukum yang jelas, setiap revisi hanya akan menggeser bandul, tanpa pernah benar-benar menahannya di titik seimbang.
Pada akhirnya, ini bukan perkara memilih hitam atau putih: sentralisasi ekstrem atau desentralisasi liar. Yang kita butuhkan adalah keseimbangan. Sebuah titik temu yang mampu merawat demokrasi lokal, sekaligus memastikan pemerintahan nasional berjalan efektif dan terintegrasi.
Momentum revisi UU Pemda ini harus dimanfaatkan untuk melampaui debat klasik soal pembagian urusan. Yang lebih prinsipil adalah merumuskan politik hukum yang setia pada konstitusi dan bisa bertahan untuk waktu yang lama. Yang dipertaruhkan di sini adalah kemampuan negara kita menjaga keseimbangan antara demokrasi, efektivitas pemerintahan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah tantangan terberat desentralisasi Indonesia ke depan.
Artikel Terkait
Kemacetan Puncak Capai Puncak, 89 Ribu Mobil Melintas dalam 22 Jam
Kim Jong-un Tetapkan Status Nuklir Permanen dan Sebut Korea Selatan Negara Paling Bermusuhan
Kemacetan Puncak Capai Puncak di H+2 Lebaran, 89 Ribu Kendaraan Memadati Jalan
Kemacetan Puncak Capai Puncak, 89 Ribu Mobil Catatkan Rekor Pasca-Lebaran