Libur Nasional:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: (menyusul Kenaikan Yesus Kristus)
- Kamis, 28 Mei 2026: (menyusul Idul Adha)
- Kamis, 24 Desember 2026: (menyusul Hari Raya Natal)
Aturan Cuti Bersama: PNS vs Swasta
Perlu diperhatikan, ketentuan cuti bersama ini bisa beda penerapannya antara pegawai negeri dan swasta. Bagi pekerja di perusahaan swasta, umumnya hari-hari cuti bersama itu mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Tentu saja, detailnya mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Namun begitu, aturannya berbeda untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi PNS, cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka. Jadi, mereka tetap punya kuota cuti penuh di luar tanggal-tanggal cuti bersama tersebut.
Artikel Terkait
Trump Klaim Selat Hormuz Segera Dibuka, Dikendalikan Bersama AS-Iran
Kemhan dan TNI Efisiensi Penggunaan BBM untuk Alutsista dan Kendaraan Dinas
Kim Jong Un Kembali Terpilih sebagai Presiden Urusan Negara dalam Sidang Majelis Rakyat
Rekayasa Lalu Lintas One Way Berlaku di Tol Batang-Cikampek Antisipasi Puncak Arus Balik