"Dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," ujar Syafrin.
Ia menambahkan, petugas sebenarnya sudah mengarahkan pengendara untuk memarkir kendaraan di tempat yang disediakan.
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng."
Namun begitu, imbauan itu sepertinya kerap diabaikan. Banyak pengendara tetap nekat parkir di badan jalan. Alhasil, Dishub memilih langkah tegas: penderekan dan pencabutan pentil ban. Tujuannya jelas, memberi efek jera.
Artikel Terkait
Trump Klaim Buka Dialog dengan Tokoh Iran, Ancam Lanjutkan Serangan Bom
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Segala Permusuhan, Sebut Perang Modern sebagai Skandal
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan