Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta

- Senin, 23 Maret 2026 | 17:05 WIB
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta

Eddy, yang juga Doktor Ilmu Politik UI ini, berpendapat bahwa aksi iklim harus komprehensif. Semua langkah, dari hulu ke hilir, harus berjalan seirama.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, penanaman pohon dan penggunaan transportasi publik berbasis listrik misalnya, akan jauh lebih ekonomis ketimbang menanggung biaya rekonstruksi akibat bencana alam yang disebabkan degradasi kawasan hutan,” ungkapnya.

Nah, terkait hal itu, sebagai Waketum PAN, dia mendorong percepatan pembahasan undang-undang tentang pengelolaan iklim. Legislasi ini dianggapnya sebagai ‘tuntunan’ yang penting.

“Kita telah memiliki RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat,” jelas Eddy.

“Bagaimanapun legislasi inilah yang kelak akan menyelamatkan Indonesia dari bencana-bencana alam berikutnya, karena krisis iklim sesungguhnya adalah krisis peradaban,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.

Jadi, dari catatan suhu yang memecahkan rekor hingga seruan legislasi, pesannya jelas: krisis ini nyata dan butuh tindakan kolektif segera. Bukan besok, tapi sekarang.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar