Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah ramai diperbincangkan. Banyak yang langsung teringat kasus berbeda yang menimpa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permohonan penangguhan penahanannya justru berkali-kali ditolak, padahal kala itu kondisi kesehatannya dilaporkan buruk.
Perbedaan sikap KPK ini pun mengundang tanya. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tak bisa menyembunyikan keheranannya.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
“Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tambahnya.
Sejarah Penolakan untuk Lukas Enembe
Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua awal Januari 2023 terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Sejak itu, ia mendekam di Rutan KPK Jakarta. Tak tinggal diam, tim pengacara Enembe berulang kali mengupayakan penangguhan, memohon agar kliennya bisa menjadi tahanan kota. Alasan utamanya selalu sama: kondisi kesehatan sang mantan gubernur yang diklaim tidak stabil.
Sayangnya, semua upaya itu mentah. KPK lewat juru bicaranya waktu itu, Ali Fikri, bersikukuh dengan keputusannya. Ali menegaskan bahwa kesehatan setiap tahanan, termasuk Enembe, dipantau secara rutin oleh dokter.
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Teluk Persia dengan Ranjau Laut Jika Diserang AS-Israel
Satpol PP Jaksel Kerahkan 160 Personel Amankan Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Jasa Marga Terapkan Satu Arah di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta