“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya,” kata Ali pada 25 Januari 2023.
“Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan, penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum, sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” jelasnya.
Gagal dengan jalur tahanan kota, Enembe mencoba cara lain. Ia mengirim surat pribadi kepada Ketua KPK Firli Bahuri, meminta izin berobat ke Singapura. Lagi-lagi, jawabannya tidak. KPK menyebut hasil asesmen tim dokter menyatakan Enembe sehat dan mampu menjalani proses hukum di rutan.
“Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview,” tutur Ali Fikri di kesempatan lain, 7 Februari 2023.
“Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum.”
Pada akhirnya, Enembe tetap berada di balik jeruji. Ia divonis bersalah oleh pengadilan, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit. Dengan wafatnya, seluruh proses hukum yang menjeratnya pun berakhir. Namun, perbandingan perlakuan antara kasusnya dan kasus terbaru ini masih menyisakan tanda tanya besar di benak publik.
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Teluk Persia dengan Ranjau Laut Jika Diserang AS-Israel
Satpol PP Jaksel Kerahkan 160 Personel Amankan Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Jasa Marga Terapkan Satu Arah di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta