Seorang warga bernama E Ramos Petege resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Objek gugatannya tak main-main: Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inti persoalannya, menurut Ramos, adalah aturan itu menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK yang diakses Senin (4/1/2025), gugatan tersebut secara spesifik mengarah pada Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal itu berbunyi:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Nah, penjelasan pasalnya yang jadi pangkal persoalan. Di situ diterangkan:
Artikel Terkait
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Identitas Masih Misteri
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel
Polsek Pinggir Salurkan 500 Nanas untuk Pakan Gajah Sumatera di PLG Sebanga