Seorang warga bernama E Ramos Petege resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Objek gugatannya tak main-main: Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inti persoalannya, menurut Ramos, adalah aturan itu menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK yang diakses Senin (4/1/2025), gugatan tersebut secara spesifik mengarah pada Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal itu berbunyi:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Nah, penjelasan pasalnya yang jadi pangkal persoalan. Di situ diterangkan:
a. Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Bagi Ramos, ketentuan ini jelas-jelas merugikan hak konstitusionalnya. Ia seorang Katolik, sementara pasangannya menganut agama Islam. Mereka punya keinginan kuat untuk membangun rumah tangga, namun terbentur aturan pencatatan ini.
"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,"
Begitu bunyi pengaduannya. Singkatnya, mereka merasa dipersulit hanya karena keyakinan yang berbeda. Gugatan ini pun mengajak MK untuk menimbang ulang pasal yang dianggapnya diskriminatif itu.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Akhiri Puasa 38 Tahun, Kalahkan Oman 3-0 di GBK
Bank Terapung BRI Jadi Andalan Warga Kepulauan Seribu untuk Urus Keuangan Tanpa ke Jakarta
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur, Terasa hingga Sukabumi
Bupati Jember Ancam Cabut Izin Kios Pupuk yang Merugikan Petani