Seorang warga bernama E Ramos Petege resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Objek gugatannya tak main-main: Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inti persoalannya, menurut Ramos, adalah aturan itu menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK yang diakses Senin (4/1/2025), gugatan tersebut secara spesifik mengarah pada Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal itu berbunyi:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Nah, penjelasan pasalnya yang jadi pangkal persoalan. Di situ diterangkan:
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Hanya Jeda, Pasar Global Masih Limbung
Konsumen Kendaraan Niaga Pilih Suku Cadang Berdasarkan Frekuensi Penggantian
Perundingan Nuklir AS-Iran di Pakistan Gagal Lagi, Vance Soroti Penolakan Komitmen Jangka Panjang
Harga Emas Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri 24 Tak Berubah