Seorang warga bernama E Ramos Petege resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Objek gugatannya tak main-main: Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inti persoalannya, menurut Ramos, adalah aturan itu menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK yang diakses Senin (4/1/2025), gugatan tersebut secara spesifik mengarah pada Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal itu berbunyi:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Nah, penjelasan pasalnya yang jadi pangkal persoalan. Di situ diterangkan:
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap 70 Anak Terpapar Paham Ekstrem Lewat Komunitas True Crime
KPK Selidiki Uang Percepatan Haji Khusus yang Tiba-tiba Dikembalikan
Buruh Serukan Revisi Upah Minimum, Aksi Massa Warnai Depan Istana
iPhone 16 Pro Raib Digasak, Pelaku Tukar dengan Narkoba Cuma Rp 2 Juta