Seorang warga bernama E Ramos Petege resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Objek gugatannya tak main-main: Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Inti persoalannya, menurut Ramos, adalah aturan itu menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK yang diakses Senin (4/1/2025), gugatan tersebut secara spesifik mengarah pada Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal itu berbunyi:
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Nah, penjelasan pasalnya yang jadi pangkal persoalan. Di situ diterangkan:
Artikel Terkait
Poco X8 Pro Series Terjual Lebih dari 30.000 Unit dalam 24 Jam di Indonesia
BMKG Prediksi El Nino Lemah hingga Moderat, Pemerintah Siapkan Antisipasi Kekeringan
Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senpi Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun
Peneliti BRIN Pastikan Cahaya Misterius di Langit Bali adalah Roket China