a. Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Bagi Ramos, ketentuan ini jelas-jelas merugikan hak konstitusionalnya. Ia seorang Katolik, sementara pasangannya menganut agama Islam. Mereka punya keinginan kuat untuk membangun rumah tangga, namun terbentur aturan pencatatan ini.
"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,"
Begitu bunyi pengaduannya. Singkatnya, mereka merasa dipersulit hanya karena keyakinan yang berbeda. Gugatan ini pun mengajak MK untuk menimbang ulang pasal yang dianggapnya diskriminatif itu.
Artikel Terkait
Chris Hemsworth Pertahankan Tato Dr. Seuss Usai Protes Spontan Putrinya
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dijemput Langsung Putra Mahkota untuk Pertemuan dengan Raja Abdullah
Kapolda Riau Buka Ruang Kritik dan Perkenalkan Konsep Green Policing
Remaja Perempuan di Malang Tewas Dibunuh, Pacar Ditangkap Usai Identifikasi DNA