a. Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Bagi Ramos, ketentuan ini jelas-jelas merugikan hak konstitusionalnya. Ia seorang Katolik, sementara pasangannya menganut agama Islam. Mereka punya keinginan kuat untuk membangun rumah tangga, namun terbentur aturan pencatatan ini.
"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,"
Begitu bunyi pengaduannya. Singkatnya, mereka merasa dipersulit hanya karena keyakinan yang berbeda. Gugatan ini pun mengajak MK untuk menimbang ulang pasal yang dianggapnya diskriminatif itu.
Artikel Terkait
Poco X8 Pro Series Terjual Lebih dari 30.000 Unit dalam 24 Jam di Indonesia
BMKG Prediksi El Nino Lemah hingga Moderat, Pemerintah Siapkan Antisipasi Kekeringan
Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senpi Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun
Peneliti BRIN Pastikan Cahaya Misterius di Langit Bali adalah Roket China