a. Yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Bagi Ramos, ketentuan ini jelas-jelas merugikan hak konstitusionalnya. Ia seorang Katolik, sementara pasangannya menganut agama Islam. Mereka punya keinginan kuat untuk membangun rumah tangga, namun terbentur aturan pencatatan ini.
"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,"
Begitu bunyi pengaduannya. Singkatnya, mereka merasa dipersulit hanya karena keyakinan yang berbeda. Gugatan ini pun mengajak MK untuk menimbang ulang pasal yang dianggapnya diskriminatif itu.
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap 70 Anak Terpapar Paham Ekstrem Lewat Komunitas True Crime
KPK Selidiki Uang Percepatan Haji Khusus yang Tiba-tiba Dikembalikan
Buruh Serukan Revisi Upah Minimum, Aksi Massa Warnai Depan Istana
iPhone 16 Pro Raib Digasak, Pelaku Tukar dengan Narkoba Cuma Rp 2 Juta