Warga Samarinda diguncang sebuah kejahatan yang sungguh mengerikan. Sabtu lalu, potongan tubuh manusia ditemukan di Jalan Gunung Pelandu, kawasan Sempaja Utara. Tubuh korban yang termutilasi itu terbagi menjadi tujuh bagian, dibungkus karung, dan ditinggalkan di dua titik yang berjarak sekitar seratus meter.
Anak-anak yang sedang bermain di sekitar lokasi itulah yang pertama kali melihatnya. Temuan mengerikan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajah.
Polresta Samarinda bergerak cepat. Tim Inafis yang turun ke TKP berhasil mengidentifikasi korban lewat sidik jari. Korban adalah seorang perempuan berinisial S (35), asal Pemalang, Jawa Tengah. Dari sanai penyelidikan mulai menemui titik terang.
Tak sampai dua belas jam setelah laporan masuk, polisi sudah menangkap dua tersangka. Yang pertama adalah pria berinisial J (53), yang ternyata adalah suami siri korban. Dia diamankan saat bersembunyi di sebuah masjid. Tersangka kedua, perempuan berinisial R (56), ditangkap di rumahnya.
Kombes Hendri, yang memimpin penyelidikan, membenarkan penangkapan itu.
"Dua tersangka pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan satu di antaranya merupakan suami siri korban," ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini ternyata sudah mengendap lama. J merencanakan pembunuhan istrinya sejak Januari, bahkan sempat mengecek lokasi untuk membuang jenazah. Puncaknya terjadi Kamis dini hari. Saat korban tidur, J menghabisinya dengan balok kayu yang sudah disiapkan.
Setelah yakin korban meninggal, barulah dia melakukan pemotongan tubuh menjadi tujuh bagian. Tujuannya jelas: menghilangkan jejak. Potongan tubuh itu lalu dibuang di Sempaja, daerah yang dianggapnya sepi.
Namun begitu, polisi menduga ada lebih dari satu motif di balik kekejian ini. Rasa sakit hati karena dituding selingkuh menjadi pemicu utamanya. Tapi, ada juga unsur ekonomi. Kedua pelaku diduga mengincar harta benda yang dimiliki korban.
Barang bukti yang diamankan pun cukup banyak. Mulai dari dua sepeda motor, beberapa ponsel, hingga alat yang digunakan untuk kejahatan itu: karung, parang, palu besi, dan kayu. Semua mengarah pada rencana yang matang.
Atas perbuatannya, ancaman hukum yang menunggu sangat berat.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," tegas Kapolresta.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar. Bagaimana sebuah hubungan bisa berakhir dengan cara yang begitu kejam dan penuh perhitungan.
Artikel Terkait
Laga Persija vs Persib Resmi Dipindahkan ke Stadion Segiri Samarinda, Faktor Keamanan Jadi Alasan Utama
Komdigi Tegaskan Tak Akan Kriminalisasi Amien Rais, Fokus Jaga Ruang Digital Sehat
Shareefa Daanish Akui Penakut, Justru Puasa Bisa Menakut-nakuti Penonton di Film Horor Cerita Lila
BPS: Milenial dan Gen Z Dominasi 10,72 Juta Penduduk Jakarta