“Wajar nggak wajar, KPK sendiri yang punya aturan. Boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” jelasnya.
Namun begitu, Sahroni mengingatkan hal yang tak kalah penting. KPK harus benar-benar memastikan Yaqut tidak melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti selama berstatus tahanan rumah. Pengawasan, kata dia, harus diperketat.
“Asal jangan sampai kabur dan hilang aja. Yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” pungkasnya tegas.
Baginya, ini faktor krusial. Menjaga marwah lembaga antirasuah itu adalah hal yang mutlak, di mana setiap keputusan bisa mempengaruhi kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Danlanud Sultan Hasanuddin Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengabdian di Salat Idulfitri
Wanita Tewas Jatuh dari Lantai Empat Mal di Medan, Polisi Selidiki
Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
Polri Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Mudik dan Wisata Lebaran