Polisi di Ciawi, Bogor, berhasil menyita satu mobil yang diduga hasil penggelapan. Modusnya klasik: mobil itu disewa seseorang, lalu dibawa kabur tanpa dikembalikan.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (22/3/2026). Menurutnya, jajaran Reskrim berhasil mengamankan dan mengembalikan kendaraan roda empat itu kepada pemiliknya. Kasusnya sendiri masuk dalam dugaan penipuan atau penggelapan.
"Korban menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya disewa oleh terduga pelaku pada 5 Maret 2025," ucap Dede.
Nah, masalahnya muncul setelah tanggal sewa yang disepakati lewat. Mobil itu tak juga kembali. Pemiliknya mulai cemas, tentu saja. Tapi kemudian, pada Sabtu (21/3) kemarin, ada secercah harapan. Korban mendapat informasi soal keberadaan mobilnya.
Dia pun langsung bergerak. Dengan didampingi polisi dari Polsek Ciawi, korban meminta bantuan untuk pengecekan dan mediasi. Tujuannya satu: menemukan mobilnya.
Artikel Terkait
Program Hutan Lestari Pertamina Hidupkan Kembali Ekonomi Warga di Lereng Gunung Agung
Puasa Syawal 2026: Jadwal dan Keutamaan Setara Puasa Setahun
Prabowo: Reformasi Polri Tak Selalui Bergantung pada Komite, Tapi Komitmen Mutlak
Sahroni: KPK Harus Perketat Pengawasan Tahanan Rumah Yaqut