Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapannya soal keputusan KPK yang mengubah status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dari tahanan KPK, kini Yaqut menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Sahroni, secara prinsip penahanan memang langkah yang tepat. Tapi, dia menekankan, keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan KPK. "Semestinya ditahan sih," ujarnya.
"Tapi kembali lagi, yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Di sisi lain, politikus NasDem itu juga menyoroti opsi tahanan luar. Mekanisme itu, sebutnya, pada dasarnya bisa saja ditempuh. Syaratnya, harus memenuhi semua ketentuan internal KPK dan ada jaminan dari keluarga.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Investasi Asing dengan Syarat Mutlak: Patuh Aturan dan Hilirisasi
Polres Kuansing Bakar Rakit Penambang Emas Ilegal di Sungai Bawang Atas
Mudik Lebaran 2026 Catat Penurunan Signifikan Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa
Satgas PRR Pascabencana Sumatera Kebut Pembangunan 36 Ribu Hunian Tetap Usai Lebaran