Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapannya soal keputusan KPK yang mengubah status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dari tahanan KPK, kini Yaqut menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Sahroni, secara prinsip penahanan memang langkah yang tepat. Tapi, dia menekankan, keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan KPK. "Semestinya ditahan sih," ujarnya.
"Tapi kembali lagi, yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Di sisi lain, politikus NasDem itu juga menyoroti opsi tahanan luar. Mekanisme itu, sebutnya, pada dasarnya bisa saja ditempuh. Syaratnya, harus memenuhi semua ketentuan internal KPK dan ada jaminan dari keluarga.
“Wajar nggak wajar, KPK sendiri yang punya aturan. Boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara, itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang berikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” jelasnya.
Namun begitu, Sahroni mengingatkan hal yang tak kalah penting. KPK harus benar-benar memastikan Yaqut tidak melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti selama berstatus tahanan rumah. Pengawasan, kata dia, harus diperketat.
“Asal jangan sampai kabur dan hilang aja. Yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” pungkasnya tegas.
Baginya, ini faktor krusial. Menjaga marwah lembaga antirasuah itu adalah hal yang mutlak, di mana setiap keputusan bisa mempengaruhi kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Wamendagri: Kunci Atasi Perubahan Iklim Ada pada Eksekusi Daerah, Bukan Regulasi
Pemilahan Sampah di Jakarta Wajib Berlaku Mulai 10 Mei 2026, Sosialisasi Dipusatkan di Rasuna Said
Menteri Ketenagakerjaan: Sertifikasi Kompetensi Gratis Jadi Modal Penting Lulusan Magang Masuki Dunia Kerja
Menteri Imipas: Bapas Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Jantung Reintegrasi Sosial