Nah, setelah DPR setuju, semuanya bergerak cepat. Yaqut, lewat staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, memerintahkan penerbitan Keputusan Dirjen. Tapi ada pesan titipan. Gus Alex minta kebijakan untuk pendaftar haji khusus dilonggarkan mereka bisa berangkat tahun itu juga, tanpa antre panjang. Sebagai imbalannya, ada fee percepatan sebesar USD 5.000 per jemaah yang harus dikumpulkan.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” tutur Asep.
Polanya ternyata berulang di tahun 2024. Fuad Hasan kembali meminta kuota tambahan untuk haji khusus. Bahkan, dia dan sejumlah pengurus asosiasi bertemu langsung dengan Yaqut pada November 2023. Hasil pertemuan itu, permintaan kuota untuk haji khusus jadi lebih besar lagi.
Yaqut pun meminta Hilman Latief menyiapkan skema pembagian 50:50 dari kuota tambahan 20 ribu kursi. Artinya, haji khusus dapat 10.000, hal yang sama juga untuk reguler. Segala simulasi dan draf MoU dengan Arab Saudi pun disiapkan sebagai justifikasi.
Lalu, bagaimana dengan uangnya? Asep menyebut Yaqut menerima fee untuk periode 2023 dan 2024. Untuk 2023, nilainya USD 5.000 per jemaah. Sedangkan untuk 2024, disepakati USD 2.000 per jemaah. Pengumpulan fee ini berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep menegaskan.
Kini, semua mata tertuju pada pemanggilan pihak swasta oleh KPK. Apa yang akan diungkap dalam pemeriksaan berikutnya? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Beri Kompensasi kepada 5.000 Pengemudi untuk Kurangi Kepadatan Arus Mudik
Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta ke Pengemudi Becak untuk Kurangi Padatnya Arus Mudik
Sekretaris Kabinet Tinjau Langsung Kesiapan Kereta Ekonomi Kerakyatan Jelang Lebaran 2026
Anggota DPRD Sidak Terminal Kalideres, Temukan Masalah Kebersihan dan Sirkulasi Udara