Menjelang Lebaran 2026, Bareskrim Polri membongkar sebuah kasus yang bikin geleng-geleng: perdagangan daging domba impor yang sudah jelas-jelas kedaluwarsa. Yang lebih mencengangkan, daging beku asal Australia itu sebenarnya sudah lewat masa konsumsi sejak April 2024. Tapi, dua tahun kemudian, tepatnya pada Februari-Maret 2026, barang kadaluarsa itu masih saja beredar dan hendak dijual ke masyarakat.
Polisi tak tinggal diam. Mereka sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ada IY yang disebut sebagai penjual utamanya. Lalu, berperan sebagai perantara, ada T dan AR. Sementara SS berperan sebagai pembeli yang kemudian mendistribusikan ulang daging itu ke pasar.
Kombes Setyo K Heriyatno, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers di Cikupa, Tangerang, Senin lalu.
"Tersangka IY awalnya membeli daging domba Australia itu sekitar tahun 2022. Totalnya 24 ton, dibeli dari sebuah perusahaan importir," jelas Setyo.
Dari jumlah sebanyak itu, ternyata masih ada sisa 14 ton yang mengendap. Nah, sisa stok inilah yang jadi masalah. Masa berlakunya sudah habis pada April 2024, namun tetap dipaksakan untuk dijual.
Menurut Setyo, pada awal 2026 itulah IY beraksi. Dengan bantuan T dan AR, dia berhasil menjual sekitar 1,6 ton daging basi itu ke tersangka SS. Harganya Rp 80,6 juta, atau kira-kira Rp 50 ribu per kilogram.
Rupanya, itu belum semua. IY bahkan punya rencana lebih besar. Dia berencana mengirim sekitar 9 ton daging kedaluwarsa menggunakan tiga truk ke Kosambi, Tangerang. Tujuannya jelas: menyusupkannya ke penyalur di pasar-pasar tradisional.
Artikel Terkait
Iran Luncurkan Rudal Sejjil untuk Pertama Kali dalam Serangan Balasan ke AS dan Israel
Golkar Tanggapi Usulan WFH PNS: Dukung Penghematan, Khawatirkan Pelayanan Publik
Polisi Tangkap Tiga Anggota Komplotan Perampok yang Tindas Lansia di Cileungsi
Pasar Ponsel Rp1 Jutaan Makin Sengit, Tawarkan RAM 8 GB dan Fitur Premium