Polisi Tangkap Tiga Anggota Komplotan Perampok yang Tindas Lansia di Cileungsi

- Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB
Polisi Tangkap Tiga Anggota Komplotan Perampok yang Tindas Lansia di Cileungsi

Polisi akhirnya meringkus tiga dari enam anggota komplotan perampok yang beringas di Cileungsi, Bogor. Mereka tak segan memukuli korbannya sepasang lansia hingga sang kakek dikabarkan kehilangan pendengarannya. Yang mengerikan, menurut penyelidikan, kelompok ini sudah beraksi di sekitar 50 lokasi berbeda.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, membeberkan identitas ketiga tersangka: M, E, dan K. "Saat ini, pelaku K ditahan di Polres Batang, Polda Jawa Tengah, untuk kasus yang lain," jelasnya.

Wikha menegaskan bahwa M diduga sebagai otak utama dari seluruh operasi kejahatan ini. Penangkapan pria 29 tahun itu digarap langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, di daerah Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

"Upaya Kapolsek Cileungsi membuahkan hasil. Pelaku utama, inisial M, berhasil diamankan," kata Wikha dalam jumpa pers Senin (16/3/2026).

Dari pemeriksaan sementara, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Komplotan ini ternyata sudah menjalankan aksinya di puluhan titik, tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Untuk sementara, M dan E masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cileungsi. Sementara itu, tiga orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pencarian masih terus digenjot.

"Kami masih mengejar pelaku lainnya. Polsek Cileungsi sudah berkoordinasi penuh dengan Polres Bogor. Satu barang bukti berupa motor juga masih dalam penelusuran," tambah Wikha.

Kasus ini sendiri berawal dari sebuah peristiwa tragis yang menimpa pasangan sepuh. Pada dini hari tanggal 8 September 2025, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, kediaman mereka di Desa Jatisari, Cileungsi, disatroni.

Korbannya adalah Samah (66) dan suaminya, Hamim (69). Mereka diserang dengan brutal oleh kelompok perampok tersebut.

"Korbannya adalah sepasang suami istri lansia. Seorang nenek inisial S, 66 tahun, dan sang suami inisial H, 69 tahun," pungkas Kapolres menutup penjelasannya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar