Prosedurnya pun tidak ribet. Warga cukup membawa fotokopi STNK dan KTP sebagai pemilik kendaraan. Tidak ada syarat rumit lainnya.
"Kami mengimbau warga yang mudik dan meninggalkan kendaraan di rumah agar tidak ragu menitipkannya di kantor polisi terdekat. Layanan ini tanpa dipungut biaya alias gratis," ucap Pandra.
Di sisi lain, langkah ini jelas punya muatan pencegahan. Dengan rumah yang kosong ditinggal mudik, risiko pencurian kendaraan bisa meningkat. Penitipan di kantor polisi diharap bisa meminimalisir hal itu. Pandra juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
"Silakan hubungi 110 apabila membutuhkan bantuan Polri. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar memastikan rumah dan jendela dalam keadaan terkunci dan pastikan telah mematikan peralatan listrik dan kompor untuk mencegah terjadinya kebakaran," pungkasnya.
(mea/dhn)
Artikel Terkait
Polisi Analisis 86 CCTV untuk Ungkap Jejak Pelaku Penyiraman Andrie Yunus
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR
Bareskrim Ungkap Perdagangan 14 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026
Polres Banjar Kerahkan 250 Personel dan Sediakan Pos Layanan untuk Mudik Lebaran 2026