Polda Riau Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik

- Senin, 16 Maret 2026 | 15:15 WIB
Polda Riau Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Prosedurnya pun tidak ribet. Warga cukup membawa fotokopi STNK dan KTP sebagai pemilik kendaraan. Tidak ada syarat rumit lainnya.

"Kami mengimbau warga yang mudik dan meninggalkan kendaraan di rumah agar tidak ragu menitipkannya di kantor polisi terdekat. Layanan ini tanpa dipungut biaya alias gratis," ucap Pandra.

Di sisi lain, langkah ini jelas punya muatan pencegahan. Dengan rumah yang kosong ditinggal mudik, risiko pencurian kendaraan bisa meningkat. Penitipan di kantor polisi diharap bisa meminimalisir hal itu. Pandra juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

"Silakan hubungi 110 apabila membutuhkan bantuan Polri. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar memastikan rumah dan jendela dalam keadaan terkunci dan pastikan telah mematikan peralatan listrik dan kompor untuk mencegah terjadinya kebakaran," pungkasnya.

(mea/dhn)

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar