Penyimpangan Program MBG Bisa Masuk Ranah Pidana

- Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Penyimpangan Program MBG Bisa Masuk Ranah Pidana


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan terobosan penting yang harus diteruskan.

Namun pengelolaannya wajib dikawal dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan kepastian hukum.

“Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak jauh lebih banyak daripada kejelekannya, tetapi tetap sekecil apapun kejelekan itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menekankan, sebagai program unggulan Presiden, MBG tidak boleh dijadikan ajang main-main. Mahfud menyebut, wajar bila pada tahun pertama pelaksanaan muncul sejumlah persoalan. Namun, ia mengingatkan agar masalah itu jangan dianggap sepele. 

Terkait munculnya kasus keracunan dan dugaan penyimpangan dalam program MBG, Mahfud menegaskan jalur hukum bisa saja ditempuh. 

Menurutnya, hukum memberikan ruang penyelesaian secara restoratif apabila permasalahan bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan baik. Namun, ia mengingatkan, bila ditemukan indikasi penyimpangan serius, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana.

“Kalau pidana ya ini dianggap pengelolaannya tidak transparan sehingga mungkin ada yang melihat itu penyelewengan. Kontraknya sekian, ternyata harga pasarnya sekian. Beda antara yang dikontrak dengan yang diterima. Itu bisa dipidana, bisa penipuan, bisa korupsi,” jelas Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menegaskan kembali bahwa perbaikan tata kelola sangat mendesak untuk menjamin keberlanjutan program MBG. 

“Kalau di kontraknya Rp15.000 lalu sampai kalau itu masih dikurangi secara sah misalnya. Tapi kalau di kontraknya Rp15.000 ternyata di sini Rp7.000, itu kan korupsi. Kalau triliunan bisa banyak itu,” pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Peserta didik menikmati MBG. (Foto: Antara)

Komentar