Disdukcapil Maros Jemput Bola Rekam KTP Elektronik bagi ODGJ, Lansia, dan Disabilitas

- Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00 WIB
Disdukcapil Maros Jemput Bola Rekam KTP Elektronik bagi ODGJ, Lansia, dan Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros menjemput bola ke rumah-rumah warga untuk merekam data KTP elektronik bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, dan penyandang disabilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pelayanan yang digelar pada Rabu (24/6/2026) itu menyasar sejumlah titik di Kabupaten Maros. Petugas mendatangi langsung kediaman warga yang mengalami keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan, usia lanjut, maupun disabilitas fisik.

Kepala Disdukcapil Maros, Noralim, mengatakan pihaknya melayani delapan warga dalam kegiatan kali ini. Empat di antaranya merupakan ODGJ yang tinggal di Kelurahan Raya dan Desa Tangkuru. Sementara itu, pelayanan serupa juga diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas di Desa Majannang.

“Pada kegiatan kali ini kami melayani delapan warga kelompok rentan. Kami ingin memastikan mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Menurut Noralim, program jemput bola menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan. Disdukcapil memilih menghadirkan pelayanan langsung ke lokasi agar hak-hak administrasi mereka tetap terpenuhi. Ia menegaskan, kepemilikan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga sangat penting karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga program perlindungan sosial lainnya.

Disdukcapil Maros memastikan program jemput bola akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang merupakan lansia, penyandang disabilitas, atau ODGJ yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun langsung kepada Disdukcapil Maros. Dengan cara itu, petugas dapat menjadwalkan kunjungan sehingga proses perekaman dan penerbitan dokumen bisa dilakukan tanpa harus memberatkan warga yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar