Polisi Tangkap Otak Pengeroyokan dan Perampasan Motor Korban Kencan di Kalideres

- Kamis, 25 Juni 2026 | 07:20 WIB
Polisi Tangkap Otak Pengeroyokan dan Perampasan Motor Korban Kencan di Kalideres

Seorang pria berinisial RR menjadi korban pengeroyokan dan perampasan motor setelah dijebak melalui modus kencan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Bukan hanya kendaraannya, sejumlah barang berharga milik korban juga raib digasak para pelaku.

Polisi kini telah menangkap otak dari aksi tersebut, seorang pria berinisial DC yang akrab disapa Pedaw. Ia ditangkap di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta saat tengah bekerja. “DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026).

Pedaw disebut sebagai pelaku utama yang menganiaya korban. Ia juga yang merampas motor milik RR. “Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” kata Rachmad. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang dibuat korban pada Selasa (26/5) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kronologi bermula ketika RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres.

“Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Sesampainya di lokasi, GF justru menghubungi dua rekannya yang berinisial F dan DC. Tak lama kemudian, kedua pria itu datang dan melakukan kekerasan terhadap RR. Korban pun tak berdaya saat motornya serta barang berharga lainnya dirampas.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar