Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Kamis, 25 Juni 2026. Hari ini, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini mengikuti pola tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil. Kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 boleh melintas, sementara pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang beroperasi pada jam pemberlakuan.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja. Kebijakan ini tidak diterapkan pada akhir pekan, baik Sabtu maupun Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.
Pengendara diimbau untuk mencermati jadwal agar tidak terkena sanksi. Pembatasan diberlakukan dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi oleh angka akhir pelat nomor.
Artikel Terkait
Wall Street Tertekan Lagi, Sektor Teknologi Lesu Jelang Laporan Micron
Komnas HAM Kecam Kekerasan dan Penyekapan Wanita di Bandung, Desak Efek Jera bagi Pelaku
Anggota DPR Dorong BGN Jadikan Temuan 100 SPPG Fiktif di Cilacap sebagai Momentum Pembenahan Total
DPR Desak TNI dan Kemlu Siapkan Rencana Cadangan Pembebasan Empat WNI Sandera Perompak Somalia