Komnas HAM Kecam Kekerasan dan Penyekapan Wanita di Bandung, Desak Efek Jera bagi Pelaku

- Kamis, 25 Juni 2026 | 08:50 WIB
Komnas HAM Kecam Kekerasan dan Penyekapan Wanita di Bandung, Desak Efek Jera bagi Pelaku

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam keras tindakan Taufik Hidayat (30) yang diduga menganiaya dan menyekap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Ia menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan pola kekerasan berbasis gender yang sangat timpang.

"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang," kata Anis saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Anis menyatakan dukungannya terhadap langkah polisi yang memproses Taufik Hidayat secara hukum. Namun, ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses formal. Efek jera, menurutnya, harus menjadi tujuan utama dari penanganan kasus ini.

"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik itu medis, psikologis, sosial, dan juga ke depan tentu saja reintegrasi dengan pihak keluarga," ucap dia.

Lebih dari sekadar tuntutan hukum, Anis berharap kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mendiamkan kekerasan serupa.

"Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, sosial media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban," tutur dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar