Gubernur Sumbar Dorong Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik untuk Atasi Titik Rawan Kecelakaan

- Minggu, 15 Maret 2026 | 09:15 WIB
Gubernur Sumbar Dorong Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik untuk Atasi Titik Rawan Kecelakaan

“Progres ini dapat dicapai berkat dukungan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumbar kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengadaan tanah ini,” sebutnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, mengakui ada sedikit kendala di awal. Proses pembebasan lahan sempat molor dari target Oktober lalu. Tapi berkat koordinasi intensif antarinstansi, akhirnya bisa dipercepat.

“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat,” tegas Muhibuddin.

Ia menilai proyek ini sangat penting untuk memotong angka kecelakaan yang kerap terjadi di kawasan itu. Kejaksaan, lanjutnya, siap memberikan pengawalan hukum penuh, mencakup aspek intelijen, perdata, hingga tata usaha negara agar semuanya berjalan sesuai koridor.

Pendapat senada datang dari pemerintah pusat. Syahruddin, Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kemenko Perekonomian, menilai infrastruktur semacam flyover punya peran strategis untuk mendongkrak ekonomi daerah.

Namun begitu, ia mengingatkan satu hal. Pembangunan infrastruktur harus dirancang matang, dengan mempertimbangkan aspek tata ruang dan mitigasi bencana. Tidak bisa asal jadi.

“Infrastruktur seperti jembatan layang dapat menjadi leverage pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh perencanaan yang tepat dan berbasis tata ruang,” jelas Syahruddin.

Dengan serah terima lahan ini, harapannya tahap konstruksi segera dimulai. Flyover Sitinjau Lauik diimpikan menjadi solusi jangka panjang bukan cuma untuk memperlancar arus kendaraan, tapi lebih dari itu: menyelamatkan nyawa dan menghubungkan wilayah dengan lebih aman.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar