Kupang digegerkan oleh kabar pencopotan seorang perwira tinggi polisi. Polda NTT resmi menonaktifkan Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dari posisinya sebagai Direktur Reserse Narkoba. Langkah ini diambil menyusul laporan serius bahwa sang direktur diduga memeras dua tersangka dalam kasus peredaran poppers, sejenis obat terlarang.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengonfirmasinya di Kupang, Minggu pagi (15/3/2026).
“Untuk jamin objektivitas penyidikan, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan. Saat ini beliau sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divpropam Polri,” ujar Andra, seperti dilansir Antara.
Ceritanya bermula antara Maret dan Juli 2025. Saat itu, tim Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengusut kasus poppers. Dalam prosesnya, bukannya tuntas, malah muncul kabar buruk: ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang. Seorang perwira menengah, diduga Ardiyanto, bersama enam anggota bawahan, dikabarkan melakukan pemerasan.
Korbannya dua tersangka berinisial SF dan JH. Modusnya disebut-sebut bermacam-macam, dari negosiasi aset sampai memanfaatkan masa penahanan. Aksi ini konon terjadi baik di Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT sendiri. Nilai transaksi pemerasannya tidak main-main, mencapai Rp375 juta.
Dampaknya langsung terasa. Proses hukum jadi kacau. Tahap II penyerahan berkas ke Kejaksaan terhambat total, salah satunya karena satu tersangka kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Artikel Terkait
Polisi Amankan Konvoi Remaja dan Petasan di Jakarta Barat Jelang Ramadan
Truk Tangki Angkut 18 Ton Minyak Goreng Terguling dan Tumpah di Sumedang
Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pencurian Besi Pelindung Tiang di Jembatan Suramadu
BPJPH dan Lembaga Halal Perkuat Sinergi dalam Buka Puasa Bersama