Kombes Ardiyanto Dinonaktifkan Diduga Memeras Tersangka Narkoba Rp375 Juta

- Minggu, 15 Maret 2026 | 12:45 WIB
Kombes Ardiyanto Dinonaktifkan Diduga Memeras Tersangka Narkoba Rp375 Juta

Kupang digegerkan oleh kabar pencopotan seorang perwira tinggi polisi. Polda NTT resmi menonaktifkan Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dari posisinya sebagai Direktur Reserse Narkoba. Langkah ini diambil menyusul laporan serius bahwa sang direktur diduga memeras dua tersangka dalam kasus peredaran poppers, sejenis obat terlarang.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengonfirmasinya di Kupang, Minggu pagi (15/3/2026).

“Untuk jamin objektivitas penyidikan, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan. Saat ini beliau sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divpropam Polri,” ujar Andra, seperti dilansir Antara.

Ceritanya bermula antara Maret dan Juli 2025. Saat itu, tim Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengusut kasus poppers. Dalam prosesnya, bukannya tuntas, malah muncul kabar buruk: ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang. Seorang perwira menengah, diduga Ardiyanto, bersama enam anggota bawahan, dikabarkan melakukan pemerasan.

Korbannya dua tersangka berinisial SF dan JH. Modusnya disebut-sebut bermacam-macam, dari negosiasi aset sampai memanfaatkan masa penahanan. Aksi ini konon terjadi baik di Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT sendiri. Nilai transaksi pemerasannya tidak main-main, mencapai Rp375 juta.

Dampaknya langsung terasa. Proses hukum jadi kacau. Tahap II penyerahan berkas ke Kejaksaan terhambat total, salah satunya karena satu tersangka kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polri/Ilustrasi MI

Menanggapi hal ini, Bidpropam Polda NTT tak tinggal diam. Mereka sudah bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah personel dan mengamankan barang bukti terkait aliran dana. Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritasnya di mata publik.

“Polda NTT punya komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Penegakan disiplin dan kode etik kami lakukan secara profesional. Transparan dan akuntabel. Tujuannya satu: menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Henry.

Ia menambahkan ancaman sanksinya. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sanksinya bisa sangat berat. Mulai dari sanksi berat hingga yang paling ekstrem: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahkan, untuk memastikan keadilan, Polda NTT bersama Divpropam Polri berencana menggelar perkara khusus. Tujuannya jelas: menentukan status hukum lebih lanjut untuk perwira menengah yang diduga menjadi otak dalam kasus memalukan ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar