Nah, Cilacap punya banyak satuan kerja. Ada 25 perangkat daerah, ditambah 2 RSUD dan 20 puskesmas. “Kalau 25 perangkat daerah saja, berarti sudah Rp 2,5 miliar kalau Rp 100 jutaan,” jelas Asep Guntur mencoba menggambarkan potensi kerugian yang besar.
Besaran setoran ini, lanjut Asep, ditentukan oleh Ferry Adhi Dharma. Kalau ada yang keberatan atau tak sanggup, mereka boleh melapor untuk kemudian ‘dinegosiasikan’ jumlah setorannya.
Tekanan untuk segera membayar ternyata cukup kuat. Sadmoko memerintahkan para asistennya untuk menagih setoran itu agar terkumpul sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya per 13 Maret lalu. Bagi yang telat atau belum bayar, tagihan akan terus datang. Bahkan, penagihan ini melibatkan Kepala Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Hasilnya? Dalam rentang 9 hingga 13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah sudah menyetor. Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta. Dana itu dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan ke Sekda Sadmoko.
Kasus ini masih terus diselidiki. Yang jelas, praktik ‘pungli’ berkedok THR ini menunjukkan modus korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak di internal pemerintah daerah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Akademisi Kritik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia Kecam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Serukan Penghentian Kekerasan
Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, JMSI Sebut Serangan terhadap Demokrasi