Kasus korupsi kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Kader PKB itu diduga memeras perangkat daerah di wilayahnya dengan modus mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya.
Menurut Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Intinya, Bupati Syamsul disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk memungut uang dari berbagai satuan kerja di pemkab.
"THR itu untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap,"
ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).
Perintah sang bupati rupanya langsung ditindaklanjuti. Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga asistennya: Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Mereka menghitung, dana yang dibutuhkan untuk ‘THR eksternal’ itu mencapai Rp 515 juta. Namun anehnya, target pengumpulan justru dipatok lebih tinggi, yakni Rp 750 juta.
Caranya? Setiap perangkat daerah diwajibkan menyetor. Awalnya, nominal yang diminta antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Tapi pada kenyataannya, jumlah yang masuk berantakan mulai dari cuma Rp 3 juta hingga yang pas Rp 100 juta.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Akademisi Kritik Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia Kecam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Serukan Penghentian Kekerasan
Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras, JMSI Sebut Serangan terhadap Demokrasi