"Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," paparnya.
Ia menambahkan, "Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya."
Jadi, kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Jawa Tengah itu. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, KPK memutuskan untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dua orang itu pun resmi berstatus tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka," jelas Asep Guntur lebih rinci.
"Yaitu pertama saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap."
Artikel Terkait
Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri
Astra dan Honda Siapkan 1.600 Teknisi dan Posko 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan
Menhub Tinjau Arus Mudik di Pantura Cirebon, Soroti Bahaya Mencari Koin di Pinggir Jalan