KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka, Sita Rp610 Juta untuk THR Eksternal

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka, Sita Rp610 Juta untuk THR Eksternal

"Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," paparnya.

Ia menambahkan, "Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya."

Jadi, kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Jawa Tengah itu. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, KPK memutuskan untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dua orang itu pun resmi berstatus tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka," jelas Asep Guntur lebih rinci.

"Yaitu pertama saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap."

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar