JAKARTA – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya bersama Sekretaris Daerah setempat, Sadmoko Danardono, dalam kasus dugaan pemerasan. Modusnya? Mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan buat pribadi dan jajaran Forkopimda Cilacap.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bupati Syamsul punya instruksi khusus. Dia menyuruh Sekda Sadmoko untuk merancang kebutuhan dana THR eksternal itu. Dari situ, pembicaraan merembet ke tiga asisten: Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
“Pada awalnya setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Targetnya gila-gilaan, mencapai Rp750 juta. Wilayah sasarannya mencakup 25 perangkat daerah, ditambah 2 RSUD dan 20 puskesmas di Cilacap.
Tapi realitanya nggak semulus itu. Setoran yang masuk ternyata berantakan, nilainya beragam banget. Ada yang cuma Rp3 juta, ada juga yang sampai Rp100 juta per daerah.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” sambung Asep.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak Masih Sepi, Penumpang Turun 19,4%
Bakoel Bamboe Ekspansi ke IKN dan Kalimantan, Siapkan IPO
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Arus Mudik Lebaran 2026 Sudah Bergerak, Puncak Diprediksi 18 Maret