Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:50 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, kini memasuki babak baru. Polisi secara resmi telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, pengusutan terhadap aksi teror yang menggemparkan publik ini bakal lebih digenjot.

Konfirmasi datang dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, ketika ditemui media pada Sabtu (14/3/2026).

"Sudah (proses penyidikan)," ujar Roby, singkat namun tegas.

Awalnya, polisi hanya melakukan penyelidikan. Naiknya status ke penyidikan ini bukan tanpa alasan. Menurut Roby, langkah ini menunjukkan aparat sudah mengantongi sejumlah alat bukti awal yang mengindikasikan telah terjadi sebuah tindak pidana. Meski begitu, situasinya masih berkembang.

Di sisi lain, meski status kasus sudah dinaikkan, polisi mengaku belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Namun, dengan peningkatan ke penyidikan ini, pintu untuk menetapkan tersangka terbuka lebar. Bisa kapan saja.

"Penetapan tersangka itu kan harus sudah naik sidik dulu," jelas Roby lagi, merinci prosedur standar yang berlaku.

Peristiwa mengerikan ini terjadi usai Andrie Yunus menggelar rekaman siniar di Kantor YLBHI. Topiknya cukup sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Begitu keluar dari lokasi, dua orang yang tak dikenalnya tiba-tiba menyiramnya dengan air keras.

Akibatnya sungguh parah. Andrie mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya. Area tangan, muka, dada, dan yang paling mencemaskan, bagian matanya, ikut menjadi sasaran. Dari pemeriksaan medis, korban dinyatakan menderita luka bakar seluas 24 persen angka yang cukup signifikan dan pastinya meninggalkan trauma mendalam, baik secara fisik maupun psikis.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar