Operasi tangkap tangan KPK di Cilacap akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Dua nama pejabat tinggi pun ditetapkan: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah setempat, Sadmoko Danardono. Penetapan ini muncul setelah tim penyidik merasa alat bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025), Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Tak cuma dokumen dan barang elektronik, tim juga menyita uang tunai yang jumlahnya cukup fantastis.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta," ujar Asep.
Lalu, dari mana uang sebanyak itu berasal?
Menurut penjelasan Asep, uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Rupanya, uang itu dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Tujuannya? Untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya kepada pihak-pihak di luar instansi.
Artikel Terkait
Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri
Astra dan Honda Siapkan 1.600 Teknisi dan Posko 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
Bupati Cilacap dan Sekda Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Pemerasan
Menhub Tinjau Arus Mudik di Pantura Cirebon, Soroti Bahaya Mencari Koin di Pinggir Jalan