KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka, Sita Rp610 Juta untuk THR Eksternal

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka, Sita Rp610 Juta untuk THR Eksternal

Operasi tangkap tangan KPK di Cilacap akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Dua nama pejabat tinggi pun ditetapkan: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah setempat, Sadmoko Danardono. Penetapan ini muncul setelah tim penyidik merasa alat bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025), Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Tak cuma dokumen dan barang elektronik, tim juga menyita uang tunai yang jumlahnya cukup fantastis.

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta," ujar Asep.

Lalu, dari mana uang sebanyak itu berasal?

Menurut penjelasan Asep, uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Rupanya, uang itu dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Tujuannya? Untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya kepada pihak-pihak di luar instansi.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar