Perubahan besar terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Gus Yahya, atau KH Yahya Cholil Staquf, resmi dicopot dari posisi Ketua Umum. Statusnya berakhir tepat pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sehari sebelumnya, Selasa 25 November. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib, KH Ahmad Tajul Mafakhir. Isinya jelas dan tegas.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,"
Tak cuma itu. Surat tersebut juga menegaskan bahwa Gus Yahya tak lagi punya hak untuk memakai atribut, fasilitas, atau hal apapun yang melekat pada jabatannya. Ia juga tak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak waktu yang ditetapkan.
Lalu, apa langkah selanjutnya? PBNU akan segera menggelar rapat pleno. Rapat ini penting untuk membahas proses pemberhentian dan mencari pengganti untuk mengisi pos-pos yang kosong.
Dasar hukumnya merujuk pada beberapa peraturan internal organisasi, seperti Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, dan aturan lain terkait pemberhentian fungsionaris. Semua prosedur akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Buka Simulasi Resmi TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur