Masalahnya, selain memonopoli metode pembayaran, Google juga menarik potongan transaksi yang cukup dalam.
tambah Deswin. Beban ini tentu memberatkan para developer.
Perkara kemudian bergulir resmi ke meja hijau KPPU pada 28 Juni 2024. Investigator KPPU memaparkan temuan mereka: kebijakan Google itu dinilai menciptakan hambatan serius bagi pemain baru di pasar jasa pembayaran digital. Pilihan bagi developer dan konsumen pun jadi sangat terbatas. Apalagi mengingat fakta bahwa Google Play Store menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia posisi dominan yang sulit ditandingi.
Proses pemeriksaan berlangsung berbulan-bulan, dari Juni hingga Desember 2024. Akhirnya, pada 21 Januari 2025, KPPU mengambil keputusan tegas. Google LLC dinyatakan terbukti melanggar UU Antimonopoli. Selain denda ratusan miliar rupiah, mereka juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Tak cuma itu, mereka harus memberi kesempatan pada developer untuk ikut program User Choice Billing (UCB) dengan insentif potongan biaya layanan.
Google tentu tak terima. Mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2025. Tapi upaya itu gagal. Juni 2025, Pengadilan Niaga justru menguatkan putusan KPPU. Langkah terakhir adalah kasasi ke MA, yang seperti kita tahu, juga berujung pada penolakan.
Jadi, apa konsekuensinya sekarang? Semuanya jelas. Google wajib melunasi denda Rp 202,5 miliar itu. Mereka juga harus mengubah kebijakan pembayaran di Play Store sesuai perintah KPPU. Perjalanan panjang ini akhirnya berakhir dengan kemenangan regulator. Setidaknya, untuk kali ini.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz Ringkus Jaringan Pemasok Senjata untuk KKB di Papua, 5 Orang Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan Berkedok THR
Lebih dari 24 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Telah Dipulangkan dari Arab Saudi
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka, Sita Rp610 Juta untuk THR Eksternal